Berita Viral

Pengakuan Pelaku Pembullyan Remaja Putri di Batam, Rebutan Pacar dan Saling Ejek di Whatsapp

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan Pelaku Pembullyan Remaja Putri di Batam, Rebutan Pacar dan Saling Ejek

TRIBUNJATENG.COM - Pelaku pembullyan dan penganiayaan remaja putri di Batam mengakui jika aksi kekerasan yang dilakukan dilataberlakangi saling ejek dan rebutan pacar.

Dalam pers rilis yang digelar oleh Polres Barelang pada Sabtu (2/3/2024), pelaku mengaku jika ada dua motif yang melatarbelakangi penganiayaan tersebut.

Pertama adalah saling ejek dan menantang.

Baca juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Peziarah di Tol Cipali, 1 Meninggal Puluhan Dirawat di RS

Kemudian korban disebut mengganggu pacar dari salah satu pelaku.

“Yang satu itu pacarnya direbut sama Cici, yang satunya lagi katanya ditantang (korban),” ucap salah satu pelaku sambil tertunduk.

Dilansir dari Kompas.com pelaku juga kesal kepada korban karena korban diduga mengambil barang milik pelaku.

“Selain itu, korban juga mengambil barang milik pelaku, sehingga pelaku merasa kesal. Di mana, korban EF dituduh mencuri barang milik RS.” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

“Kemudian ada rasa sakit hati antara SR dan RS, jadi mereka saling mengejek. Biasa dalam pergaulan anak-anak saling mengejek. Dan di situ akhirnya RS mengajak teman-temannya N,M, dan AK melakukan penganiyaan terhadap SR dan EF,” tambah Tri Nuryanto.

Baca juga: Warga Tangkap Buaya 4 Meter, Ditemukan Lemas dan Luka-luka Setelah Bertarung

Korban dan pelaku sendiri saling mengenal satu sama lain.

Korban sering membuat status Whatsapp yang berisi sindiran kepada pelaku.

Hingga akhirnya terjadilah penganiayaan seperti video.

Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari keluarga korban langsung menangkap para pelaku.

Total ada 4 pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini, tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Pelakunya ada satu yang dewasa, sementara itu korbannya ada dua atas nama SR (17) dan EF (14), semuanya di bawah umur. Untuk pelaku ada 4, atas nama N (18), RS (14), M (15), AK (14)," Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam video konferensi pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Juncto 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

 

Berita Terkini