Berita Banyumas

Pria di Banyumas Dibekuk Polisi Saat Ambil Paket Berisi Narkoba

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polresta Banyumas, saat memeriksa, ESP (40) warga Purbalingga yang berdomisili di Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Sabtu (2/3/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, menangkap seorang pria berinisial ESP (40) warga Purbalingga yang berdomisili di Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. 

Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.

Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat adanya peredaran obat obatan berbahaya di wilayah Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

"Pada hari Jumat (1/3/2024) sekira pukul 08.30 wib, kami berhasil mengamankan ESP di Jalan Raya Sokaraja," kata Kasat Narkoba, Senin (4/3/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa obat Psikotropika dalam bentuk kemasan berbagai merk dan jenis dengan jumlah total 930 Butir.

Adapun barang bukti lainya berupa satu buah hand phone merk Vivo warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari pengiriman paket yang dikirim melalui ekspedisi kemudian dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Jadi modusnya, tersangka ini membeli barang tersebut via online kemudian dikirim melalui ekspedisi dan janjian ketemu di tempat yang telah di tentukan," kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara. (jti) 

Berita Terkini