Pemerintah Kota Pekalongan Lakukan Pemutakhiran Data Pedagang Pasar Banjarsari Pasca Kebakaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan pemutakhiran data pedagang eks Pasar Banjarsari Kota Pekalongan di kantor Dindagkop-UKM setempat, Selasa (5/3/2024)

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sementara menunggu pembangunan Pasar Banjarsari selesai, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) setempat sedang melakukan pemutakhiran data eks Pedagang Pasar Banjarsari yang akan menempati sejumlah kios dan lapak di pasar yang terkena kebakaran pada Tahun 2018.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono menjelaskan bahwa, setelah kebakaran Pasar Banjarsari, Dindagkop-UKM telah melakukan verifikasi data para pedagang antara Bulan September hingga November 2022. Mengingat pembangunan oleh Kementerian-PUPR telah dipastikan pada akhir Tahun 2023, Dindagkop-UKM perlu memperbarui data hasil verifikasi yang telah dilakukan. Pasar Banjarsari akan dibangun secara multiyears dengan konsep bangunan pasar tradisional tiga lantai. Lantai 1 akan diperuntukkan bagi pedagang sayuran, lantai 2 untuk pedagang konveksi, dan lantai 3 untuk pujasera serta perkantoran.

Pembangunan kembali Pasar Banjarsari telah dimulai dengan seremoni Groundbreaking pada 11 Oktober 2023. Bangunan pasar tersebut akan terdiri dari 790 unit kios, 2.255 unit los, dan 128 unit toko, menampung sekitar 3.170 pedagang. Ukuran bangunan di dalam pasar adalah toko 3m x 4m, kios 2m x 2,75m, dan los 1,25m x 2m.

"Pemutakhiran data dilakukan untuk menciptakan keteraturan, menghargai hak orang lain, dan memastikan keadilan. Dari informasi Kementerian-PUPR, Pasar Banjarsari direkonstruksi untuk menampung 3.170 tempat dagangan, termasuk toko, kios, dan los," ucapnya pada Tribunjateng.com di Kantor Dindagkop-UKM setempat, Selasa (5/3/2024).

Supriono menambahkan bahwa pemutakhiran data ini juga bertujuan untuk membangun komitmen pedagang agar berjualan secara tertib. Pedagang diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan hutang apabila masih ada, serta dilarang memindahtangankan atau menjual tempat dagangan dan mengubah bentuk bangunan yang sudah ada.

"Proses pemutakhiran data dilayani mulai 26 Februari hingga 15 Maret 2024, Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, Jumat dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. Sejak pembukaan layanan, hampir 2 ribu pedagang telah mengupdate data mereka," ungkapnya.

Pedagang eks Pasar Banjarsari diharuskan membawa KTP asli, 2 lembar materai 10.000, Kartu Izin Pedagang (KIP) asli, atau dokumen pendukung lainnya ke Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan. Proses pemutakhiran data tidak dapat diwakilkan dan tidak melayani permohonan baru.

"Pemutakhiran data dilakukan oleh pedagang darurat Sorogenen dan Pasar Darurat Patiunus. Setelah Pasar Banjarsari selesai dibangun, pedagang akan membayar retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku. Kami mengharapkan pedagang tetap tertib dan memahami hak serta kewajibannya," pungkasnya. (Peh).

Berita Terkini