TRIBUNJATENG.COM - Aditya Zoni dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta.
Kuasa hukum Aditya Zoni, Emile Oemar Alamudy, memberikan penjelasan.
Diberitakan sebelumnya, artis sekaligus politisi Aditya Zoni telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang yang bernama Christopher Anggasastra.
Baca juga: Vicky Prasetyo Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Proyek Senilai Rp1,8 Miliar Setelah Kalah Nyaleg
Menanggapi laporan tersebut, Emile Oemar mengaku pihaknya saat ini belum mengetahui soal bukti laporan yang dibuat Christopher.
"Jujur gini ya, kita belum tahu bukti-bukti apa yang disampaikan oleh pihak pelapor, kita belum tahu," ungkap Emile, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (6/3/2024).
Bahkan Emile mengatakan, pihaknya serta Aditya Zoni juga tak mengenal orang tersebut.
"Dan pelapornya sendiri bernama Christopher ini jujur Aditya Zoni dan kami selaku kuasa hukum, kita tidak tahu siapa ini," katanya.
Lalu, Emile menyebut pihaknya kini menduga bahwa laporan tersebut berkaitan dengan usaha skincare yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Aditya.
"Dugaan kami akhirnya menduga-duga juga, ini terkait dengan masalah pekerjaan yaitu usaha skincare dulu," ujarnya.
Emile menjelaskan, bahwa sebelumnya teman dari Aditya pernah menyatakan menitipkan uang kepada kliennya itu.
Adapun saat ini, pihaknya juga masih belum mengetahui kepastian hal tersebut.
"Sejauh pengetahuan kami ada rekan kerja Aditya Zoni yang dulu sempat mengucap bahwasannya Aditya Zoni pernah dititipi uang ataupun menerima uang."
"Nah ini kita yang masih belum tahu kepastiannya seperti apa," paparnya.
Dikatakan Emile, jikapun Aditya menerima uang tersebut, pastinya harus ada bukti transfer.
Namun, Aditya sendiri mengakui tak pernah menerima uang dari rekannya tersebut.