TRIBUNJATENG.COM - Didot Alfiansyah dan Caleg DPR RI dari Partai Garuda Devara Putri mendalangi kasus pembunuhan Indriana Eka Saputri.
Ini pengakuan Didot tentang yang membuatnya mengamini permintaan sadis Devara Putri.
Didot ternyata juga memiliki kemarahan kepada sosok Indriana yang ia duga bermain hati dengan pria lain di belakangnya.
Baca juga: Maksud Tersembunyi Caleg Devara Kirimi Ibu Indriana Sate 6 Hari Setelah Pembunuhan, Tanya Enak Ga?
Baca juga: Penjual Soto di Boyolali Ini Gratiskan Makan ke Anak Yatim Pengemis dan Orang Tidak Mampu
Awal pemicu pembunuhan ini karena Devara Putri dendam mengetahui kekasihnya, Didot Alfiansyah berpacaran dengan Indriana.
Devara Putri meminta Didot menghabisi nyawa Indriana bila ingin kembali bersamanya.
Didot pun menerima permintaan itu.
Untuk memuluskan rencana jahatnya, Devara Putri menyewa jasa pembunuh bayaran, Muhammad Reza.
Awalnya, Reza menolak. Namun, karena terhimpit hutang, dia akhirnya menerima tawaran dengan bayaran Rp 50 juta tersebut.
Indriana dibunuh dengan cara lehernya dijerat ikat pinggang selama 15 menit oleh Reza di dalam mobil sewaan, di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (20/2/2024).
Setelah membunuh Indriana, para pelaku bingung bagaimana menghilangkan jasad korban tanpa meninggalkan jejak.
Mereka hendak membuang jasad Indriana ke Pangandaran, tetapi gagal karena mobil sewaan mereka mendadak rusak di sekitar Kuningan.
Empat hari berselang, mereka baru membuang jasad Indriana ke dasar jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu (25/2/2024) pagi.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap motif Didot Alfiansyah menerima permintaan Devara Putri untuk membunuh Indriana.
Ternyata tak hanya Devara Putri yang cemburu terhadap hubungan Didot dan Indriana.
Didot pun demikian. Ia menaruh curiga Indriana sedang berselingkuh dengan pria lain.
Hal itu yang membuat Didot terbakar cemburu dengan Indriana.
Didot pun akhirnya memilih kembali bersama Devara Putri.
Namun, Devara mau menerima Didot dengan syarat, menyingkirkan Indriana dari muka bumi ini selama-lamanya.
Dengan bantuan Muhammad Reza, permintaan sadis Devara Putri pun telah dipenuhi Didot.
Persengkongkolan jahat ketiga pelaku ini berhasil diungkap polisi.
Mereka pun harus menanggung segala perbuatan kejinya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham mengatakan ketiga tersangka kini dijerat dengan tiga pasal.
"Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP, Pasal 338 dan Pasal 365," pungkas Jules. (*)
Sumber: Tribun Jakarta