TRIBUNJATENG.COM - Perusahaan penyedila layanan transportasi Maxim buka suara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan driver ojol ke bocah kelas 2 SD di Serang, Banten.
Dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, pihak Maxim diwakili oleh PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan hukuman kepada driver tersebut.
Yaitu berupa tindakan pemblokiran secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.
Baca juga: Pengungsi di Karanganyar Bertambah Jadi 45 Orang, Sejak Ada Retakan Tanah di Dekat Pemukiman Warga
Maxim juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan siap memberikan bantuan kepada lembaga penegak hukum.
“Mengenai kasus tersebut, Maxim bekerja sama dengan pihak Kepolisian
telah berhasil menangkap pelaku tindakan pelecehan seksual dan siap
memberikan dukungan serta bantuan kepada lembaga penegak hukum atas
insiden ini. Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun
pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah
dilakukannya.,” tulis keterangan dalam rilis.
Maxim juga akan memberikan perlindungan yang akan diberikan kepada korban melalui bantuan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) dan bersedia membantu korban dalam kompensasi biaya pengobatan atau pemulihan.
“Maxim bekerja sama dengan YPPSI untuk memberikan
bantuan perlindungan, keselamatan, dan santunan bagi mitra pengemudi
maupun pengguna yang mengalami musibah saat menggunakan layanan Maxim.
Pengajuan santunan YPSSI Ini dapat dilakukan keluarga korban/ahli waris