TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rumah mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat, digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/3/2024) malam.
Sebelumnya, Hanan Supangkat telah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu.
"Sejauh ini (penggeledahan) masih berlangsung," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Ali tidak mengungkapkan apa saja barang yang dicari tim penyidik. Rumah yang digeledah terletak di Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Ketika menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/3/2024) lalu, Hanan dicecar mengenai proyek di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut Ali, penjelasan Hanan Supangkat membuat perkara dugaan TPPU SYL menjadi semakin jelas.
Tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti perkara TPPU SYL.
"Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali, Senin (4/3/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti SYL.
Mereka adalah putranya, Kemal Redindo dan putrinya yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul. Namun, sejauh ini baru Kemal yang hadir di meja penyidik dan dimintai keterangan.
Dia dicecar terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementan.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” ujar Ali pada 6 Februari 2024.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Geledah Rumah Saksi Dugaan TPPU SYL, Hanan Supangkat