Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Bantah Persekongkolan dengan Gibran Rakabuming Raka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, memberikan izin kepada pihak-pihak yang masih menuding kliennya terlibat dalam persekongkolan terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Arif bahkan mengirim surat terbuka kepada semua partai politik peserta pemilu, lembaga negara seperti BIN, BAIS, dan lainnya, untuk ikut serta sebagai saksi atau melakukan intervensi dalam gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap Gibran di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Dalam gugatan Almas terhadap Mas Gibran, kami saat ini sedang memasuki tahap pembuktian. Insya Allah, minggu depan. Untuk mempersiapkannya, kami telah mengirim surat kepada hampir 15 lembaga, dengan poin utama termasuk pengumuman kepada masyarakat," ujar Arif kepada media, Jumat (8/3/2024).

Arif menjelaskan bahwa surat tersebut dikirim untuk membuktikan tuduhan tentang adanya persekongkolan atau perjanjian dengan Gibran atau keluarga dari Presiden Jokowi. Pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait perjanjian untuk menjadi saksi.

"Bagi masyarakat yang ingin menjadi saksi atau melakukan intervensi terhadap gugatan Mas Almas, kami akan memberikan hadiah sebesar Rp 10 juta," ungkapnya.

Mengenai pemberian hadiah, Arif menyebut bahwa hal tersebut telah dibuktikan dengan mentransfer Rp 10 juta kepada penggugat Ariyono Lestari dan rekan-rekan pada Senin pekan lalu.

"Kalah atau menang, kami memberikan hadiah sebesar Rp 10 juta kepada Pak Ariyono Lestari. Ini kami transfer kepada penasehat hukum, sekitar seminggu yang lalu," jelasnya.

Arif menyebut salah satu pihak yang menuduh adanya persekongkolan antara Gibran dan Almas adalah Denny Indrayana.

"Padahal, faktanya tidak seperti itu. Mungkin orang-orang Solo sudah tahu dan mengenal kita. Yang sederhana dan tidak bisa dibantah, dalam permohonan 90 itu, kami meminta orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan ada pada mereka, bukan pada kami. Kecuali jika ada kesamaan antara permohonan dan PUU dengan keputusan," tegasnya. (*)

Berita Terkini