Berita Sukoharjo

Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Paket Sabu Seberat 1,84 Gram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo saat melakukan pemeriksaan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DAP di Mapolres Sukoharjo, Jumat (8/3/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba diwilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (1/3/2024).

Pelaku yakni DAP alias Grandong (26), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mengungkapkan, DAP diamankan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku mendapat Narkoba jenis Sabu tersebut dari AN (DPO), dengan cara diambil melalui alamat/web didaerah Jebres, Surakarta, sebanyak 1 paket seberat 10 gram.

Setelah itu, paket Narkoba tersebut dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi/dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya ditanam lagi melalui web atas petunjuk dari AN (DPO).

“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp. 500 Ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket  Narkoba tersebut sebanyak 2 paket Sabu seberat 1,84 gram,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, DAP kini dibawa di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. DAP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga: VIDEO VIRAL! Inilah Sanksi PSSI terhadap Wahyudi Hamisi Usai Tendang Kepala Bruno Moreira

Baca juga: Kemanunggalan TNI Rakyat Merupakan Kunci Pokok Keberhasilan TMMD

Baca juga: Satgas TMMD Nonton Bareng Bersama Keluaraga Angkat

Baca juga: Para lansia tak luput dari kunjungan tim Wasev TMMD Reg-119 sragen

Berita Terkini