Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bakal Minta Keterangan Ahli Gestur Tubuh dan Kriminolog Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara