Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Proses Perpanjangan SIM Kedaluwarsa: Berlaku Mulai 13 Maret 2024, Simak Persyaratan Pentingnya!

Mau mengaktifkan dan perpanjang SIM yang telah kedaluwarsa? Mulai Rabu, 13 Maret 2024, proses perpanjangan dibuka kembali dengan syarat khusus.

Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
DOKUMENTASI: Eka Setia Bayu (30), warga Kudus mengapresiasi langkah Sat Lantas Polres Kudus yang membuat program SIM Care di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa kini dapat diaktifkan dan diperpanjang kembali.

Proses perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa dimulai pada Rabu (13/3/2024), dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan penting adalah bahwa masa berlaku SIM yang kedaluwarsa harus jatuh pada hari libur nasional, Hari Raya Nyepi.

Oleh karena itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 13 Maret 2024.

Pemberitahuan resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3) menyampaikan, "Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan."

Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dihitung sejak tanggal penerbitan kartu.

Jika terlambat memperpanjang SIM, izin tersebut dianggap mati dan tidak berlaku lagi.

Dalam kasus keterlambatan satu hari saja, pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru.

Berikut adalah beberapa cara perpanjangan SIM yang telah dilansir dari berbagai sumber:

  1. Syarat untuk perpanjang SIM keliling:
    1. Siapkan SIM lama.
    2. Siapkan KTP elektronik.
    3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
    4. Hasil tes psikologi.
    5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
    6. Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal.
  2. Syarat perpanjangan SIM di kantor Samsat:
    1. Formulir permohonan perpanjangan yang tersedia di loket.
    2. KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
    3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
    4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  3. Syarat perpanjangan SIM online:
    1. Foto fisik SIM lama.
    2. Foto fisik KTP.
    3. Suara hasil tes kesehatan.
    4. Surat keterangan lulus tes psikologi.
    5. Pas foto dengan background warna biru.
    6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cerita Pemohon SIM C Lebih Mudah Ujian Praktek, Bachtiar: Tak Perlu Pakai Calo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved