Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Baru Kasus 'SIM Jakarta', Pengemudi Gunakan SIM Biru Milik POM TNI

Fakta baru terungkap: pengemudi ternyata menunjukkan SIM biru yang bukan merupakan SIM resmi dari Kepolisian, melainkan milik POM TNI

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng
Fakta Baru Kasus 'SIM Jakarta', Pengemudi Gunakan SIM Biru Milik POM TNI 


Fakta Baru Kasus 'SIM Jakarta', Pengemudi Gunakan SIM Biru Milik POM TNI


TRIBUNJATENG.COM – Kasus viral polisi meminta “SIM Jakarta” kepada seorang pengendara akhirnya menemukan titik terang.


Tentu keberadaan SIM Jakarta membuat heboh netizen. Banyak netizen yang menuding jika oknum Polisi mengada-ada demi untuk bisa pungli.

 

 Fakta baru terungkap: pengemudi ternyata menunjukkan SIM biru yang bukan merupakan SIM resmi dari Kepolisian, melainkan milik POM TNI.


Hal itu dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, yang menyatakan bahwa pengendara dihentikan bukan karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta, melainkan karena SIM yang ditunjukkan bukan dikeluarkan oleh Polri.


“SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Warna dan bentuknya serupa, tapi warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, itu adalah SIM dari POM TNI,” ujar Komarudin, Jumat (18/7/2025).

 


Komarudin juga menegaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan warga sipil memiliki “SIM Jakarta” untuk bisa berkendara di Ibu Kota. Istilah tersebut muncul akibat kesalahan penyampaian anggota di lapangan, yang kemudian terekam kamera dan viral di media sosial.


“Kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan. Maksud ‘SIM Jakarta’ adalah SIM yang sah dikeluarkan oleh Polri,” tegasnya.

 

Sebelumnya viral postingan Instagram @_thinksmart.idm soal SIM JAKARTA 

 

"Seorang pengendara mobil diberhentikan polisi di tol, padahal tidak ada pelanggaran. Tapi ternyata... SIM-nya dianggap tidak berlaku karena bukan terbitan Jakarta.


Ke Jakarta sekarang harus pakai SIM Jakarta, ya? Emang kapan aturannya berubah?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved