Berdasarkan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
Dari empat orang tersangka, ada satu orang yang berstatus sebagai alumni SMA swasta tersebut.
Mereka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Lalu, penyidik juga menetapkan tujuh orang anggota geng sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Berbeda dengan tersangka, polisi tidak merincikan identitas ketujuh anak pelaku tersebut karena umurnya masih di bawah umur.
Namun diduga anak Vincent Rompies masuk kategori tersebut.
"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata AKP Alvino Cahyadi.
Selanjutnya, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus kesusilaan.
"Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan di bawah umur dan melanggar kesusilaan dan pengeroyokan," ujar AKP Alvino Cahyadi.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng yang terlibat.
Variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:
Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun
Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan