TRIBUNJATENG.COM - Keluarga korban yang menjadi korban parang pemilik kebun langsat di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait penanganan kasus ini oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kabawo.
Pihak keluarga menyayangkan keputusan Polsek Kabawo yang menyerahkan kasus tersebut ke Polres Muna.
Menurut keluarga korban, tindakan Polsek Kabawo yang memindahkan penanganan kasus ke Polres Muna sangat disesalkan.
Mereka merasa bahwa jarak yang begitu jauh antara Polres Muna dan rumah korban menjadi kendala serius yang menyulitkan keluarga untuk mengurus perkara ini.
Kakak korban, yang dikenal dengan inisial R, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Polsek Kabawo.
"Itu juga saya sesalkan Polsek Kabawo dia arahkan lagi kita ke Polres Muna.
Kalau begitu, untuk apa ada polsek di Kabawo?" ucap R saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com pada Senin (11/3/2024).
R menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa adiknya terjadi ketika mereka bersama tiga temannya berniat pergi mandi di sungai.
Saat mereka melihat pohon langsat dengan banyak buah, mereka memutuskan untuk singgah dan mengambil langsat.
"Pas orang pergi itu, mereka lihat ada pohon langsat banyak buahnya, jadi orang singgahmi sama tiga orang temannya," jelas R.
Tiba-tiba, seorang perempuan muncul dengan membawa parang. Adik R bersama dua temannya berusaha kabur, namun upaya tersebut tidak berhasil.
"Dua temannya ini berhasil lari, adeku didapat langsung dia potong kakinya," kata R.
Rifal pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang nyaris memotong kaki adiknya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Korban Anak yang Diparangi Pemilk Kebun, Sesalkan Sikap Pelayanan Polsek Kabawo Muna Sultra