Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk itu tak henti-hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat-geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditangkap! Pemuda 24 Tahun di Luwu Jual Ribuan Butir Pil Koplo ke Emak-emak Ternyata Buron