Berita Wonogiri

Kakek di Wonogiri Cabuli 2 Bocah Anak Tetangga, Awalnya Beri Iming-iming Uang Jajan

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kakek berusia 64 tahun di Wonogiri tega mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Seorang kakek bernama inisial Y usia 64 tahun diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap dua bocah anak tetangganya sendiri di Wonogiri, Jawa Tengah.

Dilansir Tribunjateng.com dari Tribun Solo, kasus pencabulan seorang kakek terhadap bocah ini terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Sragen. 

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan pelaku adalah adalah Y (64).
Sementara itu dua anak yang menjadi korban pencabulan adalah A (13) dan Y (10). 

"Pelakunya kakek-kakek, status pelaku dengan korban adalah tetangga," jelasnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama kurun waktu 2022 hingga akhir 2023.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya. 

"Modus operandinya sebelum melakukan pencabulan, korban diiming-imingi dikasih uang oleh pelaku. Karena anak kecil, buat jajan caranya," katanya. 

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya. 

Menurutnya pelaku sendiri diamankan pada Kamis (14/3/2024) dini hari di kediamannya. Kasus itu terungkap usai orang tua korban melaporkan ke Polisi. 

Saat itu, ibu korban A mendapatkan laporan dari guru korban yang menyebut bahwa jika korban A telah mendapatkan perlakuan cabul oleh Y. 

Dari laporan itu, ibu korban bertanya kepada korban A. Akhirnya korban mengaku jika telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.

"Tidak sampai disitu korban A  juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya. Korban lain itu berinisal  S (10)," terang Kasi Humas. 

Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri pada Februari 2024 lalu.

Kemudian Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Wonogiri menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MODUS Kakek 64 Tahun di Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Beri Uang untuk Beli Jajan

Berita Terkini