TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Demi membayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari- hari, SBP (31) warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri ini tega menilap uang perusahaan.
Jika ditotal, jumlah dana yang sudah digondol pelaku mencapai sekira Rp 551 juta.
Aksi SBP diketahui telah dilakukannya sejak 2022.
Kini pelaku sudah berada di Mapolsek Wonogiri dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kakek di Wonogiri Cabuli 2 Bocah Anak Tetangga, Awalnya Beri Iming-iming Uang Jajan
Baca juga: Belasan Rumah di Wonogiri Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Seorang karyawan swasta di Kabupaten Wonogiri menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang ditilep mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku adalah SBP (31) seorang karyawan salah satu perusahaan di Wonogiri.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Selogiri.
"Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta," jelasnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (17/3/2024).
Menurutnya, uang itu digunakan oleh pelaku untuk keuntungan pribadi.
Adapun pelaku melancarkan aksinya sejak 2022.
Modusnya adalah data transaksi dengan nota piutang tak sesuai dengan laporan perusahaan.
Hingga akhirnya, ujar AKP Anom Prabowo, perusahaan melakukan audit internal.
Baca juga: Pengakuan Ibu Muda Menyesal Buang Bayi di Wonogiri, Lantaran Malu Melahirkan Anak Padahal Janda
Baca juga: Pegawai Dishub Wonogiri Viral karena Konten Antar Jemput Anak Sekolah Pakai Bus Gratis
"Perusahaan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku."
"Namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut." katanya.
Menurutnya, pihak perusahaan kemudian melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pada Selasa (12/3/2024) di rumahnya.
SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuataannya.
Atas perbuataannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menambahkan, terkait peruntukan uang yang digunakan pelaku, itu digunakan untuk sejumlah keperluan.
"Untuk uang dari perusahaan digunakan untuk membayar utang pelaku di tempat lain dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kepepet Lunasi Utang, Karyawan Swasta di Wonogiri Pilih Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Jepara Lebihi HET, Tembus Rp 30 RIbu, Hiswana Migas: Dampak Cuaca Ekstem
Baca juga: Klasemen PSIS Semarang di Pekan ke-29 Liga 1: Mahesa Jenar Terlempar dari Championship Series
Baca juga: Kisah Viral Ibu Muda Kondisi Hamil Jalan Kaki Terobos Banjir, Ingin Bayinya Lahir di Puskesmas
Baca juga: Hasil Akhir Liga 1: Skor 0-2 PSIS Semarang Vs Persis Solo, Laskar Sambernyawa Menangkan Derby Jateng