Berita Cilacap

Segini Banyaknya Bubuk Bahan Peledak yang Diamankan Polisi dari 2 Tersangka di Cilacap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti bubuk petasan yang diamankan dari dua pemuda asal kecamatan Kedungreja Cilacap.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Wahyu Rahmawan (24) dan Teguh Riyanto (32) pemuda asal Kedungreja, Cilacap diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cilacap usai kedapatan memproduksi dan mengedarkan bubuk petasan. 


Keduanya ditangkap polisi di kediamannya masing-masing pada Senin (18/3) malam.


Wahyu Rahmawan ditangkap polisi di kediamannya di dusun Klepusari, desa Tambaksari Rt 04 Rw 07, kecamatan Kedungreja.


Dari tangan tersangka Wahyu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bubuk petasan (mercon) dengan berat masing-masing 0,5 kilogram dengan total berat 9 kg, 330 buah selongsong petasan dari berbagai ukuran.


Tersangka lain Teguh Riyanto ditangkap di kediamannya di dusun Panebasan Rt 6 Rw 5 desa Ciklapa, kecamatan Kedungreja.


Barang bukti yang diamankan dari tangan  Teguh berupa 49,5 kilogram bubuk petasan (mercon), alat alat peracikan, bahan baku pembuatan bubuk petasan. 


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.


Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas produksi bubuk petasan.


"Informasi terkait produksi bubuk petasan ini kami dapatkan dari masyarakat.
Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan satu jam kemudian pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti dan kedua pelaku pun mengakui perbuatannya," kata Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com


Dijelaskan Ruruh bahwa para pelaku mulai memproduksi bubuk petasan sejak 2 tahun yang lalu.


Namun baru mulai mengederkan atau menjualnya tahun ini. Bubuk petasan itu dijual dengan harga Rp200 ribu perkilogram.


"Yang bersangkutan awalnya memproduksi tapi tidak untuk dijual, kurang lebih 2-3 kilogram untuk diri sendiri.
Kemudian mulai tahun ini mereka membuatnya untuk kemudian diedarkan," kata Ruruh.


Adapun untuk bahan-bahan pembuatan bahan peledak mereka dapatkan atau beli secara online. 


Sedangkan untuk proses pembuatannya, kedua tersangka belajar secara online dan otodidak.


Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 58,5 kilogram serbuk bahan peledak, 330 buah selongsong petasan, alat-alat untuk menimbang dan meracik bahan peledak.


Kemudian ada  1 karung bubuk sulfur ukuran 25 kilogram dan 1 karung bubuk potasium ukuran 25 kilogram.


Selanjutntya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Cillacap guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," imbuh Ruruh.

Berita Terkini