Penjualan dilakukan melalui Facebook dan proses transaksi dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
Kedua pelaku mengantarkan uang palsu itu ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Ditangkap saat COD
Adapun kedua pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di SPBU Desa Karang Rahaja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Keduanya ditangkap pada Jumat (1/3/32024) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pembeli meminta pembayaran COD dan diantarkan ke daerah Cikarang.
Pelaku menyetujuinya dan pembeli memberikan lokasi pertemuan," kata Twedi.
GP dan SD mendapat pesanan uang palsu melalui Facebook pada Kamis (29/2/2024).
Saat itu, keduanya mendapatkan pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta.
Sepakat dengan pembeli, kedua pelaku lalu menyiapkan orderan uang palsu sebanyak Rp 5 juta.
"Mereka memberikan uang lebihan sebesar Rp 100.000 kepada pembeli, sehingga total menjadi Rp 5,1 juta," ucap Twedi.
Setelah polisi melakukan pendalaman, diketahui bahwa kedua pelaku sudah menjual uang palsu senilai Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk ancaman hukumannya sesuai Undang-Undang RI, hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ujar Twedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekatnya Sejoli di Cikarang yang Cetak Uang Palsu Rp 100 Juta, Dijual lewat Facebook dan Transaksi Pakai Sistem COD"
Baca juga: Pegawai Bank Nekat Akhiri Hidup, Polisi Temukan Uang Palsu Rp11,3 Juta di TKP