Pemilu 2024

Hakim MK Siap Nginap di Kantor Hadapi Sidang Sengketa Pemilu 2024

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan para hakim bisa saja menginap di kantor demi efisiensi penyelesaian perkara.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap tidur dan menginap di kantornya demi menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan para hakim bisa saja menginap di kantor demi efisiensi penyelesaian perkara.

"Kalau sidang sampai malam untuk efisiensi biasanya nginap," kata Enny, Rabu (20/3).

Mengamini apa yang dikatakan Enny, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan menjelaskan para hakim MK bisa saja menginap di kantor jika persidangan harus dilakukan dalam waktu yang panjang. Sidang penyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu bisa berlangsung hingga tengah malam bahkan dini hari.

Heru menyebut tidur dan menginap di kantor bukan hal baru bagi hakim MK. Hal itu pernah dilakukan saat MK menggelar persidangan sengketa Pilpres 2019. "Kan pernah MK itu Pilpres 2019 itu (para hakim, red) tidak pulang kan karena dibacakan dari pagi sampai dini hari," tuturnya.

Bukan hanya hakim yang tidak pulang, para pegawai MK yang terlibat urusan persidangan sengketa Pemilu juga bisa saja menginap di kantor.

MK kata Heru, telah menyediakan kasur lipat untuk para pegawainya yang turut terlibat dalam proses persidangan untuk beristirahat sejenak.

Total ada 388 kasur lipat yang disediakan MK untuk para pegawainya yang butuh istirahat atau terpaksa tidur di kantor.

"Kalau hakimnya bertugas, ya dia (pegawai) bertugas. Tapi kalau nanti sif-nya dia bisa beristirahat sebentar, dia akan beristirahat sebentar," kata Heru.

MK juga sudah membentuk Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Total ada 700 pegawai MK yang dilantik menjadi anggota gugus tugas itu oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (19/3) lalu.

Dari pantauan Tribunnews.com, Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah tersebut. Usai dibacakan Suhartoyo, 700 pegawai MK mengikuti kalimat sumpah yang diucapkan pimpinan peradilan konstitusi itu.

"Bahwa saya akan setia dan taat menjaga Pancasila dan UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian kalimat sumpah yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo.

Dalam sumpah tersebut ratusan pegawai MK berjanji tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan mereka.

"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya," kata para pegawai MK.

Dalam sumpahnya itu para pegawai MK juga berjanji akan bekerja profesional. Satu di antaranya dengan menjaga sesuatu yang bersifat rahasia dalam melakukan penanganan sengketa pemilu.

Halaman
12

Berita Terkini