TRIBUNJATENG.COM - Pamer punya senjata api di media sosial, membuat seorang pria harus berurusan dengan polisi.
Pria bernama AWTWA (33), itu membagikan video kepemilikan senjata api di media sosial.
Diketahui pria itu berasal dari Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali,
Baca juga: Heboh Bentrokan 2 Ormas Pakai Senjata Api Buatan Rusia, 11 Orang Ditahan
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pelaku ditangkap berawal dari adanya video viral di media sosial TikTok.
Dalam video yang diunggah akun @GusBenong pada 14 Maret 2024, tampak seorang pria bertato memamerkan senjata api tersebut.
Bahkan, pelaku terlihat beraksi melakukan tembakan ke udara.
Setelah diselidiki, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang ada dalam video tersebut pada Selasa (19/3/2024).
"Pelaku mengakui memang benar video tersebut dibuat pelaku, pelaku juga mengakui senpi milik pelaku dan tanpa surat izin," kata Jansen dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/3/2024).
Jansen mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api lengkap dengan magazine dan peluru.
Baca juga: Kasus ASN Diancam Pakai Senjata Api "Jalan di Tempat", Sudah 5 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Diproses
Saat ini, Satreskrim Polres Karangasem masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui sumber senjata api tersebut.
"Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Bertato di Bali Pamer Pistol di Media Sosial Berujung Ditangkap Polisi"