Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kasus ASN Diancam Pakai Senjata Api "Jalan di Tempat", Sudah 5 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Diproses

Kasus ASN dianiaya hingga diancam senjata api jalan di tempat, sudah 5 bulan berlalu pelaku belum diproses

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/DOK. LBH FKPPI
Bidik layar peristiwa penganiayaan di Lampung yang menimpa seorang PNS. 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Bela teman perempuan, seorang aparatur sipil negara (ASN) malah menjadi korban penganiayaan sekelompok pemuda.

Bahkan ASN di Lampung itu, diancam menggunakan senjata api.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi sejak lima bulan lalu, namun hingga saat ini masih jalan di tempat.

Baca juga: Nasib 2 Perwira Polisi Dimutasi Imbas Penganiayaan Terhadap Wanita 20 Tahun di Klub Malam

Peristiwa ini dialami oleh korban bernama Mahendra Farandy (29), pada suatu malam di tanggal 22 November 2023 silam.

Salah satu tim kuasa hukum korban, Alfian mengatakan, akibat penganiayaan itu korban mengalami luka berat di wajah dan sempat mengalami trauma.

"Kami mempertanyakan kenapa kasus ini seolah stuck, padahal barang bukti sudah lengkap, visum sudah, video juga sudah diserahkan ke penyidik," kata dia kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024) sore.

Menurut dia, pihak Mahendra sudah berulangkali mengonfirmasi ke Polresta Bandar Lampung terkait kejelasan kasus ini.

"Tapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka," kata pengacara dari LBH FKPPI itu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Hanafi Sampurna menceritakan, kasus ini berawal saat korban sedang makan di Warung Pecel Bu Nani yang berada di Jalan Dr Susilo.

Ketika itu rombongan pelaku datang dan bersikap arogan lalu melecehkan teman perempuan korban yang juga ikut makan.

"Korban membela temannya, supaya tidak diganggu," kata Hanafi.

Namun, rombongan teman pelaku justru naik pitam dan menghajar korban hingga terkapar.

Salah satu pelaku juga sempat menunjukkan senpi jenis pistol sambil mengancam. "Pelaku bilang 'lu mau mati malam ini," kata dia.

Kuasa hukum korban berharap kepolisian bersikap profesional dan menuntaskan kasus yang sudah terbengkalai ini.

Baca juga: Ini Daftar Kasus Pidana Gathan Saleh Eks Suami Dina Lorenza, Ada Penganiayaan Hingga Narkoba

Menanggapi hal ini, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Dennis, kasus ini sudah masuk penyidikan dan terus diproses.

"Sedang ditangani dan masuk penyidikan. Kasus ini kedua belah pihak saling lapor," kata dia singkat. (*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved