TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Setelah melalui proses penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, sosok pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi di saluran irigasi Majenang pada Jumat (23/3) pagi akhirnya terungkap.
Ternyata pelakunya adalah ibu kandungnya bayi tersebut.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Sungai Gemiring Lor Jepara
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku atau ibu kandung mayat bayi yang ditemukan warga beberapa hari lalu merupakan seorang remaja.
Dia adalah ADS (15) pelajar yang masih duduk di bangku kelas X sekolah menengah.
Hal itu diketahui pihak kepolisian setelah menerima informasi dari pihak rumah sakit, bahwa ada seorang remaja yang mengalami pendarahan usai melahirkan.
"Besoknya pada Sabtu tanggal 24 kami menerima laporan dari rumah sakit ada seorang ibu yang dirawat karena mengalami pendarahan.
Kemudian kita lakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui bahwa ibu tersebut merupakan ibu dari bayi yang dibuang," jelas Ruruh kepada Tribunjateng.com
Saat ditemui di rumah sakit, ADS pun diinterogasi pihak kepolisian dan mengakui bahwa dia telah tega melakukan hal tersebut terhadap bayi yang dikandungnya itu.
Dikatakan ADS bahwa dalam proses persalinan itu dirinya tak dibantu oleh siapapun.
"Yang bersangkutan saat diinterogasi mengaku melahirkan sendirian atau mandiri.
Bahkan saat melahirkan sendiri, tidak ada satupun anggota keluarga nya yang mengetahui," tutur Ruruh.
Lebih lanjut setelah berhasil dilahirkan, mulut bayi berjenis kelamin perempuan itu kemudian disumpal menggunakan pakaian dalam oleh ADS.
Karena tak kuat bernafas, bayi tersebut meninggal dunia.
"Kemudian oleh ADS mayat dibawa keluar rumah dan dibuang ke saluran irigasi jumat dini hari pukul 01.00-03.00 WIB," tutur Ruruh.
Baca juga: Miris Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Gemiring Lor Jepara
Atas perbuatannya itu ADS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Kemudian karena kasus tersebut dilakukan oleh ibubya maka hukuman pelaku ditambah 1/3 nya," imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut. (pnk)