Berita Solo

Lansia di Solo Nekat Jual Miras Saat Ramadan, Endingnya Kicep Digelandang Tim Sparta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggeledahan rumah JE warga Banjarsari, Kota Solo yang digunakan untuk menjual miras

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Lansia berinisial JE (56) warga Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta diringkus polisi usai menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di rumahnya.

JE biasa menjual miras tersebut kepada pelanggan di rumahnya.

Transaksi itu akhirnya terendus pihak kepolisian usai mendapatkan laporan dari warga sekitar rumah JE, Minggu (25/3/2024).

"Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli miras," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Baca juga: Puluhan Botol Miras Disita Tim Sparta Dalam Razia di Sebuah Kafe di Laweyan Solo

Baca juga: Perang Sarung di Solo, 25 Remaja Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta 

Berbekal informasi tersebut, Tim Sparta Polresta Solo bergerak cepat langsung menuju ke lokasi. Setiba di rumah JE, tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah.

Tidak lama, dilakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh pemilik rumah. Dalam penggeledahan tersebut, tim Sparta Polresta Solo berhasil menemukan miras.

Polisi menyita barang bukti berupa miras dari rumah pelaku JE berupa 1 botol air mineral 1,5 liter berisi ciu dan 1 botol air mineral 600 ml berisi ciu.

"Selanjutnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk ditindak sesuai prosedur," tegasnya. (uti)

 

Berita Terkini