Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Puluhan Botol Miras Disita Tim Sparta Dalam Razia di Sebuah Kafe di Laweyan Solo

Puluhan botol minuman keras diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Minggu (17/3/2024) m

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: m nur huda
istimewa
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat melakukan razia di sebuah kafe di Jalan Moh Yamin Laweyan, Kota Solo, Minggu (17/3/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Puluhan botol minuman keras diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Minggu (17/3/2024) malam.


Razia tersebut dilakukan di sebuah Kafe di Jalan Moh Yamin Laweyan, Kota Solo. Didapati sebanyak 62 botol miras berbagai merk beredar tanpa izin di kafe tersebut. 


Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo yang memimpin razia tersebut mengatakan pihaknya memastikan selama bulan puasa tidak menjual minuman keras tanpa ijin.


Tujuan dari operasi guna mengurangi penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba.


"Dari hasil razia kami menyita barang bukti miras tanpa ijin sebanyak 62 botol miras berbagai merk dengan rincian 13 botol anggur merah 620 ml, 10 botol kawa-kawa hijau 600 ml, 2 botol jameson 750 ml,"


"Dua botol smirnoff 700 ml, 8 botol soju 360 ml, 2 botol jagermeister 700 ml, 13 botol prost 620 ml, 10 botol singaraja 620 ml, 1 botol singaraja 360 ml dan 1 botol bir bintang 620 ml," jelas Kompol Arfian.


Adapun identitas dari pemilik Kafe inisial FA (37) warga Semarang. Arfian menambahkan, petugas juga memberikan himbauan kepada pengusaha kafe agar mentaati peraturan jam operasional saat bulan suci Ramadan.


Terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menghimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi.


Hal itu dikatakannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. Ia juga meminta kepada masyarakat jika kafe ataupun karaoke yang masih nekat beroperasi selama Ramadan untuk melapor.


“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui call center tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 kami akan segera tindak lanjuti," pungkasnya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved