Berita Jepara

Sabit Jadi Senjata Andalan Pria Paruh Baya di Jepara Membegal Motor, Korban Tak Berkutik

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Jepara saat meringkus pelaku begal di rumahnya.


Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Ipda Puji mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.


“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian baik pagi, siang hingga malam hari. Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.

Berita Terkini