TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota mengungkap sebanyak 24 kasus tindak pidana selama Operasi Pekat Candi 2024 yang berlangsung 6 Maret- 25 Maret 2024.
Total tersangka yang diamankan sebanyak 24 orang.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, sebanyak 24 kasus tindak pidana berhasil diungkap selama Operasi Pekat Candi 2024.
Antara lain 4 kasus perjudian, 6 kasus prostitusi, 2 kasus premanisme, 6 kasus narkoba, 1 kasus petasan, dan 5 kasus minuman keras.
"Itu kasus-kasus yang berhasil kita ungkap, yakni perjudian, prostitusi, narkoba dan premanisme.
Kemudian produksi petasan atau bahan peledak, miras dan pencegahan terjadinya perang sarung atau tawuran," katanya dalam konferensi pers di Aula Deviacita Mapolres Tegal Kota, Rabu (27/3/2024).
AKBP Rully mengatakan, kasus narkoba dari 6 tersangka didapatkan barang bukti sabu sejumlah 0,68 gram, psikotropika 31 butir, dan obat berbahaya 2.670 butir.
Kasus petasan barang bukti yang diamankan bahan baku cloras sebanyak 38 kilogram, bron 35 kilogram, dan belerang 37 kilogram.
"Untuk kasus miras barang bukti yang diamankan 164 botol. Terdiri dari 148 botol kecil merk AO, 6 botol besar merk AO, dan 10 botol putihan atau brangkalan," paparnya.
Menurut AKBP Rully, selama Operasi Pekat Candi, pihaknya juga berhasil mencegah terjadinya perang sarung atau tawuran remaja.
Ada sebanyak 31 remaja diamankan untuk dilakukan pembinaan dan wajib lapor.
"Mereka semua masih berusia di bawah umur. Sehingga hanya kita lakukan pembinaan dan wajib lapor 2 kali dalam seminggu," ungkapnya. (fba)