TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Pengedar narkoba di Depok yang menyelundupkan sabu-sabu dan ganja dalam bungkusan makanan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pengedar tersebut bernama Ahmad Syahroni atau Roni.
"Ahmad Syahroni dituntut 10 tahun dan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Alfa Dera kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Nyawa Pemuda di Kampung Narkoba Melayang gara-gara Olok-Olok "Mending Jual Sabu daripada Dagang Kue"
Putusan tersebut berkurang satu tahun dari tuntutan awal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dera mengungkapkan, putusan segera dieksekusi setelah salinan putusan lengkap diterima.
"Jaksa menyatakan menerima dan terdakwa menerima juga," ujar Dera.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Syahroni (26), terdakwa pengedar narkoba di rumah tahanan (rutan) Kota Depok lakukan aksi penyelundupannya dalam nasi dan gorengan.
"Ahmad Syahroni alias Roni mengantarkan sabu-sabu dan ganja yang telah dimodifikasi, dengan menyembunyikan di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh dan mengelabui petugas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Aksi nekat tersebut dilakukan pada Rabu (18/10/2023) lalu namun berhasil digagalkan oleh petugas kejaksaan yang bertugas dan anggota Mabes Polri dengan mengamankan terdakwa.
Dari Roni, PN Depok mengamankan setidaknya barang bukti berupa 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Syahroni, Pengedar yang Selundupkan Narkoba di Nasi dan Gorengan Divonis 9 Tahun Penjara"
Baca juga: Mantan Caleg DPRD Jateng Terlibat Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat Candi 2024