"Ada silang pendapat keterangan dari saksi dengan keterangan terdakwa, ini yang harus dikejar dari para saksi," tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Agus Sutrisno, sekdes Sidonganti itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Saat itu, korban sedang mengendarai motor Nopol S 2182 EAF dari arah selatan ke utara, Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
Korban sempat ditabrak dari belakang oleh mobil pikap nopol A 8382 YX oleh terdakwa hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, terdakwa lalu menghajarnya dengan senjata tajam yang dibawanya dari rumah.
Korban yang berlari ke tengah ladang pun dikejarnya dan dibacok terdakwa hingga meninggal. (*)
Sumber: Kompas.com