Berita Jepara

Pengin Viral, Pemuda di Jepara Nekat Lempar 2 Kucing ke Laut, Hasilnya Tak Hanya Panen Hujatan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pemuda pelempar kucing di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara diperiksa di Mapolres Jepara, Jumat (29/3/2024).

"Hari ini kami berhasil mengamankan AB (26) yang mengunggah video dan AS (24) penyiksa kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," terang Puji, Jumat (29/4/2024).

Menurut Puji, di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Jepara, kedua pemuda pekerja swasta itu mengakui perbuatannya.

Aksi itu sengaja direkam demi konten media sosial.

"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial. Jadi ingin ditonton oleh jutaan orang sehingga viral di media sosial," jelas Puji.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada semua lapisan masyarakat.

Apabila berulang di kemudian hari, maka perilaku penganiayaan hewan itu dapat dikenai Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 400.000. Atas insiden ini, Polres Jepara pun mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaannya.

"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," pungkas Puji.  (Kompas.com)

Berita Terkini