Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan, menjelaskan, awalnya, Iwan mengikuti seleksi bintara TNI AL gelombang II 2022 di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Desember 2022.
Namun, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lulus.
Keluarga Iwan kemudian menjumpai Serda Adan yang sebelumnya sudah saling kenal.
Ketika itu, Adan bertugas di Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias. Adan meminta Rp 200 juta agar Iwan bisa lulus Bintara.
Keluarga Iwan akhirnya menyanggupi meski harus menjual ladang mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serda Adan Buang Jasad Eks Casis Bintara ke Jurang di Sawahlunto, Mayatnya Belum Ditemukan"