TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Di usia senja, seorang kakek di Wonogiri malah melakukan pencabulan yang menyeretnya berurusan dengan hukum.
Korban si kakek adalah bocah di bawah umur yang masih tetangganya.
Orangtua korban yang tak terima melaporkannya ke polisi.
Berikut kronologinya
Baca juga: 5 Fakta Babysitter Anak Aghnia Punjabi, Bikin CV Palsu hingga Suka Mencuri
Baca juga: Kini KTP Ganjar Pranowo Pindah Sleman, Sering Keluar Masuk Masjid
Aksi M (71) kakek-kakek asal Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri yang mencabuli anak di bawah umur tetangganya sendiri, terbongkar.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, aksi bejat itu terbongkar usai orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya.
"Perbuatan pelaku dilakukan pada Januari 2024 lalu. Pencabulan dilakukan di rumah korban ERP yang masih 13 tahun," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Kasus ini terkuak saat orang tua korban mendapatkan informasi bahwasanya anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M (71) yang merupakan tetangganya sendiri.
"Orang tua korban kemudian bertanya kepada anaknya dan diiyakan oleh korban bahwa telah dicabuli oleh M," katanya.
Usai mendapatkan pengakuan dari korban, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Wonogiri.
Polisi yang mendapatkan laporan menurutnya langsung melalukan penyelidikan.
"Pelaku diamankan Sabtu (30/3/2024) dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum," jelasnya.
Kasi Humas menyebut, korban tinggal di rumah bersama nenek dan tantenya, sedangkan ibu korban diketahui tengah merantau.
Menurutnya, pelaku beraksi saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Korban dicabuli dengan cara dipegang bagian tubuhnya.