Harvey Moeis ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3) setelah Helena Lim ditangkap dan juga dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Mereka termasuk 16 tersangka kasus itu.
Suami Sandra Dewi itu diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.
Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.
Lanjutkan dari kegiatan itu, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
Dalam proses penyelidikannya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Harvey Moeis itu disebut menimbulkan kerugian yang besar.
Kejaksaan Agung RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan dari kasus korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
Angka itu merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. (Kompas.com)