Mudik Lebaran 2024

Puncak Mudik Penumpang Kereta Api Daop 4 Semarang Diprediksi Hari Minggu

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses perbaikan jembatan kereta api nomor 6 Kaligawe Banjir Kanal Timur. Proses perbaikan itu harus menutup akses jalan  Tegal Rejo Cilosari dan Jalan Purwosari Raya Tanggungrejo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan selama empat hari masa angkutan lebaran tahun 2024 yang dimulai pada H-10 Minggu (31/3) sampai dengan H-7 Rabu (3/4), sebanyak 64.907 penumpang tiba di wilayah Daop 4 Semarang.

Rata-rata penumpang per hari mencapai 16227 orang. Pemudik didominasi dari Jakarta dan sekitarnya.

“Diprediksi jumlah pemudik yang tiba akan terus meningkat setiap harinya sampai dengan puncaknya nanti pada H-3 atau pada hari Minggu 7 April 2024,” jelasnya,  Kamis (4/4/2024).

Menurutnya pada 4 hari masa Angkutan Lebaran ini, stasiun terbanyak yang menerima kedatangan penumpang di antaranya Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng dengan jumlah pemudik 16.089 penumpang atau rata-rata 4.022 penumpang per hari.

Kemudian  Stasiun Semarang Poncol dengan jumlah 14.790 penumpang atau 3.698 penumpang per hari. Selanjutnya Stasiun Tegal sebanyak 11.483 penumpang atau 2.871 penumpang per hari,

"Stasiun Pekalongan sebanyak 7.608 penumpang atau 1.902 penumpang per hari, dan Stasiun Cepu sebanyak 3.239 penumpang atau 810 penumpang per hari," tuturnya.

Baca juga: Kisah Pasutri 2 Anak Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah, Modifikasi Bak Mobil Pikap Jadi Tempat Tidur

Baca juga: SIAP-SIAP, Jalan Jenderal Sudirman Ambarawa Berlaku Satu Arah, Diterapkan Mulai Besok

Dikatakannya, KAI mengingatkan kembali ketentuan bagasi atau barang bawaan bagi pelanggan yang menggunakan kereta api di masa mudik lebaran ini.

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” terangnya.

Ia mengatakan barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika maupun zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda mudah terbakar maupun meledak.  

Kemudian benda berbau busuk atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu maupun merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Kemudian barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“KAI berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Angkutan Lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, serta terciptanya mudik ceria dan penuh makna bagi seluruh masyarakat yang merayakan,”tandasnya (rtp)

 

Berita Terkini