TRIBUNJATENG.COM - Dua orang pejabat ngamuk karena Tunjangan Hari Raya (THR) belum diberikan.
Mereka melakukan perusakan terhadap kantor DPRD Maluku Tengah.
Saat ini kejadian tersebut tengah diusut pihak kepolisian.
Kedua pejabat juga sudah mengatakan alasan mereka melakukan perusakan.
Baca juga: Arti Senyum dan Tanda Cinta Sandra Dewi, Pakar Ungkap Banyak Makna, Istri Harvey Moeis Depresi?
Kejadian tersebut melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, yaitu Muhamad Jen Marasabessy dan Faisal Tawainela.
Muhamad Jen Marasabessy bersama seorang rekan partainya menunjukkan kemarahannya pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024.
Insiden pengrusakan ini terjadi setelah Faisal Tawainela menanyakan tentang alokasi anggaran untuk dana pokok pikiran (pokir) kepada Wakil Ketua I DPRD, Herry Men Carl Haurissa, yang menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak tersedia.
Mereka pun menilai bahwa ada ketidakadilan dalam proses pencairan THR oleh pimpinan DPRD Maluku Tengah.
Di lain pihak, Muhamad Jen Marasabessy telah mencoba berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan, yang menginformasikan bahwa anggaran memang tersedia, namun masih menunggu proses penyaluran.
Akan tetapi, pada jam 12.00 WIT, kedua individu ini akhirnya memilih untuk bertindak dengan menyerang.
Muhamad Jen Marasabessy secara terbuka mengakui tindakannya merusak pintu kaca kantor DPRD Maluku Tengah karena frustrasi atas penundaan pencairan THR dan dana pokok pikiran.
Dua anggota DPRD Maluku Tengah lakukan perusakan pintu kaca Gedung Rakyat, Jalan RA. Kartini Kelurahan Namaelo
"Yang perlu saya tegaskan di sini, bulan tinggal beberapa hari ke depan, kita sudah masuk suasana Lebaran," kata Jen.
"Kita masih punya kebutuhan-kebutuhan yang lain, belum lagi kita masih punya kebutuhan keluarga atau konstituen," imbuh Jen.
Ia mengaku kesal karena telah mengutus satu anggota fraksi Partai Hanura membicarakan masalah tersebut dengan seorang pimpinan dewan, namun tidak direspons baik.
Muhamad Jen Marasabessy mengatakan, semua anggota DPRD Maluku Tengah mempunyai hak yang sama dalam hal THR.
"Mengapa mereka (pimpinan) tidak adil alias pilih kasih?" kata Jen.
Jen mengaku, saat berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Malteng, kader Partai Hanura ini mengaku, para pimpinan mengatakan belum ada uang untuk proses pembayaran THR.
"Ada anggota fraksi saya yang berkoordinasi dengan salah satu unsur pimpinan terkait dengan persoalan hak-hak anggota DPRD."
"Tapi (mereka) menyampaikan bahwa tidak ada uang di daerah ini," ungkapnya.
Sayang, ketika anggota fraksi berkoordinasi dengan Wakil Ketua Herry Men Carl Haurissa, namun jawabannya tidak ada uang.
"Lagi-lagi ada anggota fraksi saya yang berkoordinasi dengan seorang unsur pimpinan DPRD dekat dengan persoalan hak-hak anggota DPRD menyampaikan bahwa tidak ada uang di daerah ini," lanjut dia.
Menurutnya, semua anggota DPRD punya hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas maupun tunjangan yang disediakan.
"Ini apa sebenarnya? Saya tegaskan, kita mempunyai hak yang sama sebagai anggota DPR."
"Cuma dalam aturan, harus ada pimpinan untuk mengkoordinir hak-hak anggota DPRD, dan dia mengatakan bahwa tidak ada uang," lanjut dia.
Imbas kejadian ini, Jen dan Faisal Tawainella kini sedang diusut polisi.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi mengatakan, perbuatan keduanya dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
Ia mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa (2/4/2024).
"Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP," kata dia usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku di Mapolres setempat, Masohi, Rabu (3/4/2024).
Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Kemudian kita lanjutkan dengan nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan," imbuhnya.
Adapun langkah hukum yang diambil kepolisian merupakan tindak lanjut dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya insiden pengrusakan fasilitas umum milik negara yang dilakukan dua anggota DPRD tersebut.
"Kami berdasarkan informasi dari masyarakat, kita buat laporan," pungkasnya.
Keduanya kata dia, terancam dipidana dengan pasal berlapis.
"Nanti kita lihat, untuk sanksi pidananya jika itu terbukti bisa dikenakan antara dua pasal.
Pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang atau fasilitas umum," tegas AKBP Hardi.
Profil Muhammad Djen Marasabessy
- Tempat Lahir: Maluku Tengah
- Tanggal Lahir: 24-09-1983
- Usia: 41 Tahun
- Tempat Tinggal: Maluku Tengah
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Anggota DPRD
- Riwayat Pendidikan: Universitas Muslim Indonesia (UMI) 2003-2007
- Organisasi: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2005-2006
Baca juga: Karyawan 12 Tahun Setia, Pengusaha Beri Hadiah, Ada Mobil, Rumah, dan THR, Gaji Capai Belasan Juta
Profil Faisal Tawainella
- Tempat Lahir: Maluku Tengah
- Tanggal Lahir: 22-07-1970
- Usia: 54 Tahun
- Tempat Tinggal: Maluku Tengah
- Pekerjaan: Anggota DPRD
- Pendidikan: SMA Negeri Tulehu 1986 -1989