Berita Viral

Viral Polisi Stut Mobil Pemudik yang Mogok di Jalan Tol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Sedangkan untuk sanksinya sendiri, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lalu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Polisi Stut Mobil Mogok Malah Menuai Kontroversi"

Baca juga: Pertamina Beri Sanksi Pegawai yang Viral Ludahi Wanita Pengendara Mobil di Jakarta Selatan

Berita Terkini