TRIBUNJATENG.COM - Panglima Pajaji atau Agustinus Lucky dikabarkan ditangkap tim gabungan Polres Kapuas dan BKO Personel Polda Kalteng.
Penangkapan itu buntut aksi demo dan sekaligus pengancaman dengan senjata tajam jenis mandau yang dilakukan kelompok Panglima Pajaji ke karyawan Pabrik Kelapa Sawit PT Lifere Agro Kapuas (LAK), Desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Proses penangkapan dilakukan Jumat (5/4/2024). Selain menangkap 11 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 bilah senjata tajam jenis mandau.
Panglima Pajaji diamankan bersama pengikutnya saat melakukan aksi di area
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan kelompok Panglima Pajaji atau Agustinus Lucky.
“Tim Gabungan Polres Kapuas dan BKO personel Polda Kalteng telah melakukan tindakan kepolisian terukur terhadap sekelompok orang yang dipimpin Agustinus Lucky,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji kepada Tribun, Minggu (7/4/2024).
Kombes Erlan Munaji menjelaskan bahwa kelompok Panglima Pajaji diduga telah mengganggu ketertiban umum dengan cara menutup akses jalan di PT LAK.
“Jadi tidak hanya menutup akses, kesebelas orang tersebut diduga juga melakukan pengancaman terhadap karyawan dan pengguna jalan dengan menggunakan sejata tajam jenis Mandau,”ujarnya.
Hal tersebut tentu menjadi atensi dari pihak kepolisian untuk melakukan antisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
“Adapun kelompok masyarakat yang diamankan yaitu saudara AL, saudara MY, saudara A, saudara J, saudara A, saudara P, saudara R, saudara D, saudara L, saudara R, dansaudara A,” jelas dia.
Baca juga: Perseteruan Panglima Pajaji vs Jilah : Dayak Sekarang Tertindas Kebun Sawit & Jangan Seperti Jakarta
Kombes Pol Erlan Munaji pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
“Mari kita selalu menjaga iklim investasi di Bumi Tambun Bunagi, serta menciptakan di wilayah Kalimantan Tengah yang aman dan nyaman,”kata Erlan Munaji.
Terkait mereka yang diamankan, akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor12/DRT/ Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, meyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,"jelasnya.
Berikut ini deretan kontroversi Panglima Pajaji yang dirangkum Tribun-medan.com: