Berita Viral

Kisah Istri Ditahan Polisi Usai Beber Perselingkuhan Suami yang Dokter TNI dengan Anak Perwira Polri

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami Anindira Puspita. Perempuan muda ini beserta bayinya usia 1,5 tahun ini ditahan oleh polisi lantaran membongkar perselingkuhan suaminya dengan sejumlah wanita.

 Suami Anindira Puspita berinisial Letnan Satu MHA yang berprofesi sebagai dokter TNI AD di wilayah Bali. 

Salah satu selingkuhan AP adalah BA yang disebut anak perwira polisi dengan jabatan strategis. 

Anindira Puspita ditahan setelah berstatus tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter TNI AD.

Kini Anindira Puspita dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Rumah Aman Pemogan.

Anindira Puspita tak sendirian ditahan. Ia membawa bayi berusia 1,5 tahun karena  buah hatinya harus mendapat ASI (Air Susu Ibu) secara rutin. 

Baca juga: Sosok PS, Artis FTV Yang Selingkuh Dengan Caleg DPRD Banten Terpilih Berawal Dari Reuni SMA

Baca juga: Dulu Penyanyi Terkenal, Saat Tua Jadi Pembantu Rumah Tangga, Titik Balik saat Suami Hobi Selingkuh

Bongkar Borok Suami yang DIduga Selingkuh dengan Anak Petinggi Polri, Istri Dokter TNI Ditahan Polisi

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu. 

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Anindira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman. 

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024. 

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang. 

Halaman
123

Berita Terkini