Bapenda melalui tenaga harian lepas yang biasa disebut Kawan Pajak sebelumnya telah melakukan pendataan.
"Misalnya, semula satu lantai, kemudian ditingkat."
"Itu pasti (tarif) berbeda."
"Tapi, kalai kondisi sama, posisi sama, pasti pembayaran sama."
"Kalau ada yang komplain, kami akan cek kembali," tambahnya.
Baca juga: H+5 Lebaran, Pemudik di Kudus Mulai Padati Jalur Surabaya Jakarta Semarang
Baca juga: Jangan Lewatkan Festival Goa Kreo di Gunungpati Kota Semarang, Catat Tanggalnya
Sementara itu, seorang warga Tembalang, Agus Joyo kaget saat menerima SPPT PBB.
Pasalnya, tagihan PBB naik cukup drastis.
Beberapa tahun terakhir, dia tidak dikenai PBB alias gratis.
Mulai 2024 ini, dia mendapat tagihan PBB sebesar Rp 240 ribu.
Padahal, sebelum ada kebijakan gratis, dia hanya membayar PBB sekira Rp 40 ribu.
"Beberapa tahun terakhir, PBB saya digratiskan."
"Mulai tahun ini, akhir Maret 2024 saya dapat SPPT."
"Itu ternyata nilainya tidak sama seperti sebelumnya."
"Tagihan SPPT saya tahun ini sekira Rp 240 ribu."
"Sedangkan, sebelum-sebelumnya hanya sekira Rp 40ribu," tutur Agus.