TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Semarang sudah terbit.
Bapenda Kota Semarang telah melayangkan SPPT PBB kepada setiap Wajib Pajak pada akhir Maret 2024.
Masyarakat yang belum menerima SPPT PBB bisa mengunduh secara elektronik melalui https://e-spptpbb.semarangkota.go.id/.
Baca juga: Situasi Terkini Lalu Lintas Pantura dan Tol Batang-Semarang, Polisi: Alhamdulillah Ramai Lancar
Baca juga: Abdul Hakam Ingatkan Warga Kota Semarang Tetap Waspada DBD
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan, ada perubahan kebijakan PBB mulai 2024.
Penarikan PBB menyesuaikan peraturan daerah (perda) yang baru yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam perda tersebut, tarif PBB naik dari sebelumnya 0,1 dan 0,2 persen menjadi 0,3 persen.
NJOP juga mengalami penyesuaian.
"Jadi, rinciannya (yang tertera di SPPT) pasti naik."
"Tapi jangan khawatir, pembayaran tidak naik," ujar Iin, sapaannya melalui Tribunjateng.com, Senin (15/4/2024).
Iin melanjutkan, Bapenda memberikan stimulus adanya nilai jual kena pajak (NJKP) tidak mengalami kenaikan, sehingga pembayaran PBB tidak naik.
Pembayaran PBB dipastikan sama dengan tahun sebelumnya jika tidak ada perubahan terhadap tanah dan bangunan milik Wajib Pajak.
"Kalau sebelumnya gratis, hari ini bayar itu karena ada pendataan ulang."
"Yang gratis itu kan NJOP di bawah Rp 250 juta."
"Kami ada pendataan ulang," sambungnya.
Iin memaparkan, jika ada perubahan luas lahan, perubahan luas bangunan, maupun pengembangan bangunan tentu tarif PBB pun akan mengalami kenaikan.
Bapenda melalui tenaga harian lepas yang biasa disebut Kawan Pajak sebelumnya telah melakukan pendataan.
"Misalnya, semula satu lantai, kemudian ditingkat."
"Itu pasti (tarif) berbeda."
"Tapi, kalai kondisi sama, posisi sama, pasti pembayaran sama."
"Kalau ada yang komplain, kami akan cek kembali," tambahnya.
Baca juga: H+5 Lebaran, Pemudik di Kudus Mulai Padati Jalur Surabaya Jakarta Semarang
Baca juga: Jangan Lewatkan Festival Goa Kreo di Gunungpati Kota Semarang, Catat Tanggalnya
Sementara itu, seorang warga Tembalang, Agus Joyo kaget saat menerima SPPT PBB.
Pasalnya, tagihan PBB naik cukup drastis.
Beberapa tahun terakhir, dia tidak dikenai PBB alias gratis.
Mulai 2024 ini, dia mendapat tagihan PBB sebesar Rp 240 ribu.
Padahal, sebelum ada kebijakan gratis, dia hanya membayar PBB sekira Rp 40 ribu.
"Beberapa tahun terakhir, PBB saya digratiskan."
"Mulai tahun ini, akhir Maret 2024 saya dapat SPPT."
"Itu ternyata nilainya tidak sama seperti sebelumnya."
"Tagihan SPPT saya tahun ini sekira Rp 240 ribu."
"Sedangkan, sebelum-sebelumnya hanya sekira Rp 40ribu," tutur Agus.
Padahal, lanjut dia, asetnya tidak mengalami penambahan luasan maupun pengembangan bangunan.
Kondisinya sama seperti tahun-tahun sebelum.
Dia pun cukup berat dengan adanya kenaikan tagihan tersebut.
Dia berencana melakukan pengajuan keberatan kepada Bapenda Kota Semarang.
"Sebelumnya, tidak ada sosialisasi mengenai adanya kebijakan perubahan PBB."
"Rencananya, saya mau pengajuan keberatan," ucapnya. (*)
Baca juga: Ini Sosok Andi Subandi Warga Bakalan Jepara, Tiap Tahun Dipercaya Kemenag Bikin Gelang Haji
Baca juga: AWAS Saat Ada Sosok Pengemis Ini di Perempatan Dekso, Jangan Sampai Bernasib Seperti Dokter Inggar
Baca juga: Harga Kelapa di Pasar Sido Makmur Blora Naik Rp 2.000, Imbas Jelang Lebaran Ketupat?
Baca juga: Buka Tutup Jalur Masih Diberlakukan di Simpang Tiga Ajibarang, Khusus Kendaraan Arah Jakarta