Berita Viral

Viral di Medsos Juru Parkir Minta Uang di Atas Ketentuan di Banyumas, Segera Lapor Saber Pungli

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshot komentar netizen soal tarif parkir liar di atas standar di grup Facebook Banyumas, Selasa (16/4/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -  Muncul keluhan-keluhan warga di Banyumas atas ulah juru parkir liar yang menarik tarif parkir di atas ketentuan. 


Keluhan itu muncul di media sosial khususnya di grup Facebook Banyumas Dalam Info.


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya belum mendapati adanya satupun aduan. 


"Kalau kita memang aduan belum ada terkait dengan keluhan masyarakat, kalau ada laporan atau aduan pasti kita langsung kita tindak lanjuti," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (17/4/2024). 


Masyarakat diminta agar tidak hanya mengeluh di media sosial, tapi seharusnya melaporkan pungli yang dialaminya kepada Saber Pungli Polresta Banyumas. 


"Kalau memang ada masyarkat yang dimintai tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang diterapkan, monggo dilaporkan ke saber pungli atau reskrim," terangnya. 


Karena oknum jukir liar yang melakukan pungli tersebut, bisa dijerat pasal pemerasan. 


"Nanti dicek dulu pemaksaannya kayak bagaimana, sesuai dengan tarif atau tidak. 


Jadi pasal yang kita kenakan tergantung, pertama diliat dari kegiatannya dulu, bagaimana parkirnya, bisa pemerasan bisa, dan diliat yang terlibat dulu oknumnya terdaftar sebagai jukir atau tidak," jelasnya.


Sementara itu, Kabid Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dinhub Banyumas, Edy Suparyono menjelaskan, juru parkir resmi oleh koordinator telah diusulkan pembuatan KTA yang di terbitkan oleh dishub


"Juru parkir liar atau legal dibuktikan dia punya KTA atau tidak," imbuhnya.

Berita Terkini