Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengiimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usaha mereka. .
Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, Agung mengimbau agar mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.
Sejatinya, untuk membangun bisnis RT/RW Net yang sah dan legal, bisa dilakukan alternatif dengan menjadi subnet dari suatu ISP. (*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co id dengan judul RT/RW Net Marak, Pengamat Ini Sebut, Ada Konsekuensi Hukum Bagi Penyelenggaranya