TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mendapat kiriman karangan bunga dari simpatisan caleg PDIP, Jumat (19/4/2024) sore.
Berdasarkan pantauan Tribunjateng, karangan bunga itu dikirimkan sekira pukul 17.12 menggunakan mobil pickup.
Karangan bunga yang dikirim ke Kantor KPU Blora itu bertuliskan 'KPU Jangan Mau Diintervensi'. Dan diletakkan di depan Kantor KPU Blora.
Salah seorang perwakilan simpatisan caleg PDIP, Herman Widya Raharja (57), mengatakan karangan bunga yang dikirimkan merupakan bentuk dukungan untuk KPU agar bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam penetapan caleg terpilih.
"Kami warga masyarakat Blora, meminta kepada KPU supaya netral dalam pelaksanaan pemilu, tidak mau diintervensi oleh pihak manapun dalam pelaksanaan pemilu 2024," jelasnya, kepada Tribunjateng.
Baca juga: KPU Blora Siap Revisi PKPU Demi Peningkatan Keterwakilan Perempuan
Baca juga: Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK, Prabowo: Demi Menjaga Kesejukan Demokrasi
Baca juga: Ada 21 Pihak Ajukan Amicus Curiae Ke MK, Hakim Hanya Gunakan yang Dikirim Sebelum 16 April
Lebih lanjut, Herman berharap penetapan anggota DPRD terpilih sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni caleg dengan perolehan suara terbanyak.
"Kami para pemilih itu mengharapkan bahwa yang besok dilantik adalah caleg yang mendapatkan suara terbanyak, itu harapan kami. Bukan, berdasarkan aturan internal partai," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto, berterima kasih atas pemberian karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada KPU Blora.
"Terimakasih atas dukungan masyarakat Blora yang sudah memberikan karangan bunga ini, agar KPU harus netral dan jangan mau diintervensi," katanya.
Adapun untuk penetapan caleg terpilih, pihaknya akan mengumumkan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kita tetap mengumumkan sesuai dengan aturan yang ada. Artinya sesuai dengan PKPU nomor 6 Tahun 2024. Kita akan menetapkan sesuai dengan perolehan terbanyak dalam parpol tersebut, dan alokasi kursinya,"
"Akan tetapi kita tidak boleh lupa bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik," jelasnya.
Oleh karena itu, kalau di kemudian hari ada permasalahan dalam penetapan caleg tersebut, pihaknya meminta untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara internal partai.
"Kalau ada permasalahan di internal partai, silahkan diselesaikan terlebih dahulu secara internal di parpol tersebut. Kemudian secara otomatis di parpol itu juga ada mahkamah partai. Nanti bisa diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah partai," paparnya.
Sementara untuk pengumuman penetapan caleg terpilih yang menduduki kursi anggota DPRD Blora, pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk waktunya kami menunggu putusan dari MK, karena masih ada perselisihan PHPU di MK. Kemudian terkait tanggalnya kita masih belum bisa menentukan. Semuanya tetap menunggu keputusan MK," paparnya.(Iqs)