Berita Viral

Viral Siti TKW Madiun Robohkan Rumah Hasil 9 Tahun Nabung, Sakit Hati Dicerai: Jalur Hukum pun Siap

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Fatimah (kanan), saat ditemui Dusun/Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jumat pagi (19/4/2024). Dan kondisi rumah usai dibongkar (kiri)

TRIBUNJATENG.COM - Seorang TKW bernama Siti Fatimah (38)  memutuskan membongkar rumah yang sudah dibangun.

Aksi wanita asal Madiun, Jawa Timur ini viral di media sosial.

Bukan tanpa alasan Siti membongkar tersebut.

Disebutkan jika pembongkaran terjadi karena sikap suaminya, Mutahtohirin (35).

Baca juga: Bung Towel Komentari Kemenangan Timnas U23 Indonesia Atas Australia: Kebenarannya Jadi Terungkap

Baca juga: Mercon Meledak di Bangkalan Hancurkan 1 Rumah, 1 Orang Tewas dan 2 Orang Kritis

Mutahtohirin menceraikan Siti secara sepihak.

Perceraian ini lantaran diduga ada kehadiran orang ketiga.

Siti mengaku bahwa rumah tersebut hasil dia menabung selama 9 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui peristiwa terjadi pada Kamis (18/4/2024) petang.

Polri - TNI siaga di lokasi agar tidak menimbulkan kekacauan lebih parah.

Bahkan, masyarakat hingga perangkat desa pun, masih terlihat berkumpul di tempat kejadian tersebut, Jumat (19/4/2024).

Kepala Dusun Pucanganom Nuryanto, saat ditemui di lapangan membenarkan peristiwa tersebut.

Pihaknya juga sempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.

“Rumah itu menempati tanah yang dibeli pasangan suami istri. Sama sama bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri,” ujar Nuryanto.

Menurutnya, pembelian menggunakan dana jerih payah suami istri, yang bernama Mutahtohirin (35) dan Siti Fatimah (38).

Sayangnya rumah tangga keduanya tidak berjalan dengan harmonis.

“Mereka yang tinggal di luar negeri sepakat bercerai. Kemarin mediasi sore dan dilanjut pagi tadi. Mediasi berakhir buntu, akhirnya kami kembali menyerahkan kepada keduanya,” bebernya.

Di tempat yang sama Siti Fatimah mengaku sakit hati, lantaran telah dicerai secara sepihak oleh suaminya, karena faktor orang ketiga.

“Sebelum saya robohkan, saya sudah ketemu sama mantan mertua kemarin idul fitri, sudah bilang saya mau renovasi rumah ini dan mereka setuju,” ungkapnya.

“Setelah itu, saya langsung lapor ke Ketua RT dan perangkat desa. Begitu sudah dapat izin, saya datangkan alat berat, tapi saya dipersulit mantan suami saya, alasan harta gono gini,” imbuh Siti Fatimah.

Dirinya beralasan, rumah hasil jerih payah yang ia tabung sejak 2015 ini sengaja dirobohkan, lalu direnovasi sesuai dengan desain semestinya.

Dengan harapan supaya lebih bagus, serta bisa ditempati oleh anaknya.

“Saya yang beli, sewaktu saya di Hongkong, kemarin saya minta surat suratnya tapi tidak dipenuhi. Saya ingin bongkar dulu, biar tahu ukuran tanahnya berapa karena dokumennya belum saya dapat,” jelasnya.

“Saya ingin secara kekeluargaan mau renovasi ini. Saya yang beli mau dan benahi rumah. Silahkan kalau memilih jalur hukum, saya juga akan demikian,” tuntasnya.

Sementara itu, dari pihak Mutahtohirin yang juga berada di lokasi kejadian, enggan memberikan komentar kepada awak media. (Surya.co.id)

Berita Terkini