Berita Pembunuhan

Update Pembunuhan 2 ABK Kakak Beradik di Karimunjawa Jepara, Polisi Serahkan 10 Tersangka ke Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONTRUKSI - Polisi melakukan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap kakak beradik asal Indramayu yang dibunuh di atas kapal perairan Karimunjawa, Jepara. Rekontruksi ini dilakukan pada 10 Juli 2025 lalu.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng akan menyerahkan 10 tersangka kasus pembunuhanan dua anak buah kapal (ABK) Kapal Motor Vizz Jaya 2 ke Kejaksaan Negeri Jepara pekan depan.


Penyerahan sebanyak 10 tersangka ini selepas polisi berhasil merekonstruksikan kasus ini secara lengkap meskipun dua mayat dari dua korban Anton dan Kunaedi belum ditemukan sampai sekarang.

"Mayat korban memang belum ditemukan tetapi kami memiliki cukup alat bukti untuk menjerat para tersangka, Alhamdulillah mereka  akan diserahkan ke Kejari Jepara Selasa 19 Agustus 2025," kata Direktur Polairud Polda Jateng, Kombes Pol Raspani, Jumat (15/8/2025).

Kasus ini melibatkan 10 tersangka terdiri dari  Ari Wijanarto,Yosep Dayu Muharom, Ficky Pratama, Hermanto, dan Irgi Hardiyansah.

Tersangka lainnya meliputi Achmad Subur, M. Fathur Rohman, Iqbal Febrian, Ramdan Ade Sunanda, dan Rizky.

Mereka adalah bawahan dari dua korban yang mana Anton adalah  Nahkoda KM Vizz Jaya 2 dan Kunaedi merupakan Kepala Kamar Mesin.

Kasus pembunuhan ini  terjadi  di perairan laut  Karimunjawa Kabupaten Jepara pada Rabu 26 Maret 2025.

Para tersangka ini dijerat dengan tiga pasal berbeda terdiri dari pasal 338 KUHP atau melakukan tindakan pembunuhan , pasal 304 KUHP atau pembiaran perbuatan kejahatan,  dan 374 KUHP atau  penggelapan barang.

Perbedaan tersebut karena hasil penyelidikan polisi ternyata para tersangka melakukan peran berbeda.

Untuk tindakan pembunuhan dilakukan oleh enam tersangka meliputi Iqbal Febrian , Irgi Hardiyansah, Ramadan Ade Sunanda, Hermanto,Yosep Dayu Muharom dan Ficky Pratama. Mereka melakukan pemukulan dan menceburkan korban ke laut.
Bahkan, Hermanto sempat membacok korban dan Irgi Hardiyansah memukul korban menggunakan selang.
Sementara empat tersangka lainnya yang melakukan pembiaran atas kejadian pembunuhan meliputi Rizky, M Fatrur Rohman, Ari wijanarto dan Achmad Subur.

Sedangkan untuk jeratan pasal penggelapan dilakukan oleh seluruh tersangka. Sebab, mereka menjual kapal yang menjadi lokasi pembunuhan sekaligus menjual hasil tangkapan cumi kepada seseorang di Karimunjawa, Jepara. 

"Motif para tersangka melakukan tindakan tersebut karena sakit hati terhadap kedua korban. Mereka dendam sehingga melakukan pembunuhan," terang Raspani.

Di sisi lain, keluarga akhirnya membuat surat penetapan kematian dari Pengadilan Negeri Indramayu sesuai asal dari para korban karena  dua mayat korban belum ditemukan.  Langkah itu diambil untuk membuktikan kematian para korban
Raspani mengungkap, pihaknya sudah berusaha mencari keberadaan jasad korban ke sejumlah titik perairan selama satu bulan.  Sempat ada informasi penemuan mayat pria di pesisir Sumenep, Madura. Namun, selepas hasil tes DNA antara keluarga korban dengan jasad tersebut tidak identik.

"Kondisi tersebut tak menghalangi proses penyidikan sehingga kami tetap memproses kasus ini karena sudah sangat cukup alat bukti," paparnya.

Polisi dalam kasus ini telah memeriksa 37 saksi terdiri dari keluarga korban, pemilik kapal, dan lainnya.

Halaman
123

Berita Terkini