Pemilu 2024

Agar Hasil Rapat Tak Bocor, Siapapun Dilarang Bawa Ponsel Ke Ruang RPH 

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi - Hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dipastikan tidak bocor ke publik sebelum dibacakan.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dipastikan tidak bocor ke publik sebelum dibacakan.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono, Minggu (21/4/2024), menjawab pertanyaan wartawan tentang jaminan tidak bocornya RPH.

Menurut Fajar, pihaknya menerapkan mekanismme pengamanan untuk menjaga kerahasiaan hasil RPH.

“Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti supaya ketertutupan dan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin,” jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Fransisco Donasiano dan Wandi Yansen Saragih.

“Kita sudah siapkan mekanisme dan selama itu diterapkan itu ruang yang restrictive dan tidak boleh sembarangan orang ada di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Fajar, alat komunikasi seperti ponsel pun tidak diperkenankan ada di lokasi RPH tersebut.

“Sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pembacaan putusan.”

Dalam kesempatan itu, Fajar juga menjelaskan mengenai persiapan pembacaan putusan sidang PHPU yang jadwalnya dilaksanakan, Senin (22/4) besok.

Menurutnya, RPH masih dilakukan hingga hari ini Minggu (21/4). Ia berharap putusan sudah siap dibacakan sebelum persidangan dibuka.

“Sampai sore ini masih. mudah-mudahan sebelum waktu persidangan kita sudah siap putusan untuk diucapkan.”

“Yang kedua soal teknis persidangan besok, seperti yang pernah saya sampaikan kita sudah mengirimkan panggilan hari Jumat kemarin kepada seluruh pihak pemohon satu dan dua, termohonan, pihak terkait, kemudian pemberi keterangan, sudah,” beber Fajar.

Pihaknya juga memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak sebanyak 14 kursi, termasuk jika prinsipal hadir pada persidangan.

“Lalu soal keamanan juga saya kira kita selalu berkoordinasi dengan teman-teman kepolisian ada layer-layernya pengamanan itu.”

“Mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” tambah dia.(*Kompastv)

Berita Terkini