Berita Jateng
Begini Trik Perusahaan di Jateng Agar Tak Bayarkan THR Karyawan, KSPI: Terulang Tiap Tahun
Serikat buruh di Jawa Tengah menyebutkan adanya indikasi pelanggaran pembayaran Tunjangan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serikat buruh di Jawa Tengah menyebutkan adanya indikasi pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah perusahaan kepada karyawan.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim mengatakan, bentuk pelanggaran itu menjadi persoalan klasik yang selalu terulang tiap tahunnya.
"Menurut kami, setiap tahun selalu berulang seperti ini terus. Padahal ini dengan landasan hukum kuat adanya Permenaker tentang kewajiban bayar THR.
Dengan progres kemarin ada 127 perusahaan (data Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi Jateng) yang melanggar, ini bisa saja kedepan melanggar lagi," kata Aulia Hakim saat dihubungi Tribun Jateng, kemarin.
Menurut Aulia, berdasarkan data yang dihimpun KSPI Jateng ada beberapa aduan yang masuk melalui posko pengaduan KSPI Jateng.
Di antaranya adalah efisiensi karyawan pada bulan ramadan. Menurutnya hal ini juga menjadi alasan klasik dan sudah menjadi semacam tradisi bagi perusahaan nakal agar tidak membayarkan THR.
"Itu pun terjadi di Semarang. Ramadan kemarin, berdasarkan pemantauan di posko pengaduan kami ada efisiensi di sebuah perusahaan farmasi. Alasan perusahaan kolaps segala macam. Alasan seperti ini selalu terulang.
Kemudian (ada yang THR-nya tidak dibayarkan) tidak semua melaporkan. Ada yang datang ke posko pengaduan kami, mau kami proses tetapi takut tidak diperpanjang kontrak oleh perusahaannya atau di-PHK, akhirnya kami tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya.
Sementara itu, Aulia lebih lanjut mengharap pemerintah agar memberikan sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi perusahaan nakal.
"Tidak semua pengusaha nakal, sehingga kami ingin regulasi sanksi pidana dalam pelaksanaan THR ini untuk pengusaha-pengusaha yang nakal. Kami ingin tunduk aturan yang benar-benar kuat, karena tidak membayar THR itu berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang hari raya Idulfitri ataupun hari raya agama lain.
Menurut saya dengan adanya sanksi pidana, bisa memberikan sebuah efek jera. Ini bergantung keseriusan pemerintah," ujarnya.
| Tergiur Upah Rp250 Ribu dan Nyabu Gratis, 2 Pria Sragen Nekat Jadi Kurir Sabu di Karanganyar |
|
|---|
| Demi Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Jateng Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Dampingi Presiden Prabowo Saat Retreat Ketua DPRD di Magelang |
|
|---|
| BMKG Prediksi Hujan Disertai Petir di Banyak Wilayah Jawa Tengah Hari Ini Minggu 19 April 2026 |
|
|---|
| TKD Turun, Bank Jateng Siap Tambah Pembiayaan Daerah hingga Rp 1 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Aksi-buruh-tuntut-kenaikan-UMK-15-persen-di-depan-Kantor-Gubernur-Jatengg.jpg)