Pemilu 2024

5 Caleg PDIP Wonogiri Mundur, Meski Perolehan Suara Lebih Tinggi Dibanding Partai 

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Wonogiri, Joko Sutopo - Lima calon anggota legeslatif dari PDIP Kabupaten Wonogiri menyatakan mengundurkan diri meskipun perolehan suaranya tinggi pada pemilu legeslatif (Pileg) 2024.

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Lima calon anggota legeslatif dari PDIP Kabupaten Wonogiri menyatakan mengundurkan diri meskipun perolehan suaranya tinggi pada pemilu legeslatif (Pileg) 2024.

Atas pengunduran diri 5 Caleg PDIP tersebut maka akan diganti dengan caleg lain yang ditentukan oleh DPC PDIP Wonogiri.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Wonogiri, Joko Sutopo sebagaimana dilansir Tribunjateng.com dari Kompas.com, Senin (22/4/2024) membenarkan mundurnya lima caleg yang berasal dari tiga dapil di Kabupaten Wonogiri.

Kelima caleg itu mundur lantaran perolehan suara peroranganya lebih tinggi ketimbang perolehan suara partai pada pemilu legeslatif 2024.

“Lima caleg kami yang mundur yakni Yukanan Supriyanto dan Margono di Dapil I Wonogiri, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono di Dapil II Wonogiri, dan Tarmanto dan Rusdiana di Dapil IV Wonogiri.

Lima caleg ini suara by name (perorangannya) memang tinggi tetapi suara partainya rendah. Dan akumulasi suaranya mereka kalah dengan caleg lain,” kata Jekek, sapaan Joko Sutopo.

Jekek mengatakan, bila hanya berdasarkan peraturan KPU maka kelima caleg itu diprediksi mendapatkan kursi pada pemilu legeslatif 2024.

Pasalnya perolehan suara perorangan kelimanya tinggi di masing-masing daerah pemilihan.

Hanya saja, kata Jekek, PDIP memiliki aturan tersendiri dengan model strategi pemenangan Pemilu 2024 yaitu Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel untuk menentukan caleg yang akan terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wonogiri 2024-2029.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Partai (PP) No 1/2023 dari DPD PDIP Jateng yang ditandatangani Ketum Megawati Sukarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Selain itu aturan itu sudah disosialisasikan kepada kader partai sejak 2022 lalu.

“PDIP memiliki strategi dimana yang dihitung bukan by namenya tetapi akumulasi perolehan suara partai di setiap wilayah binaannya masing-masing caleg. Dan KPU menetapkan caleg terpilih berdasarkan usulan partai politik,” kata Jekek.

Dalam strategi Komandante Stelsel, jelas Jekek, masing-masing caleg dalam dapil memiliki wilayah teritorial desa binaan.

Namun antara satu caleg dengan caleg lain jumlah desa binaan tidaklah sama.

“Bagi caleg incumbent mendapatkan jatah DPT sebanyak dua kali bilangan pembagi (BPP). Sementara caleg new comer (pendatang baru) mendapatkan jatah 1,5 kali BPP. Untuk itu seluruh caleg diminta berkampanye agar konstituen memilih PDIP, bukan memilih perorangan caleg,” kata Jekek.

Halaman
12

Berita Terkini