Pemilu 2024

Ada Caleg Provinsi Jawa Tengah Ajukan Gugatan ke MK, KPU Semarang Siap Buka-bukaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kota Semarang menggelar konferensi pers dan sosialisasi tahapan Pemilu 2024, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebut ada calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah daerah pemilihan (dapil) Semarang yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan kursi dan anggota dewan terpilih pun masih menunggu keputusan MK. 

Baca juga: Relawan Caleg PDI-P Kirim Bunga ke KPU Karanganyar, Ini Alasannya

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, setelah tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) di MK dilanjutkan tahapan penyelesaian gugatan terkait hasil pileg. 

Hasil inventarisasi yang dilakukan KPU, kemungkinan ada caleg DPRD Provinsi Jateng dapil Semarang yang mengajukan gugatan ke MK. Sementara, tidak ada gugatan dari caleg DPRD Kota Semarang.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu secara resmi informasi dari MK apakah perkara yang diajukan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. 

"Jadi ini tuh bukan yang kota. Ada masalah DPRD provinsi yang kebetulan salah satu dapilnya itu di Kota Semarang," papar Nanda, sapaannya saat konferensi pers tahapan Pemilu 2024, di kantor KPU Kota Semarang, Selasa (23/4/2024). 

Nanda menyatakan, KPU Kota Semarang siap menyampaikan seluruh bukti dan data pendukung untuk penyelesaian gugatan tersebut.

Pihaknya akan mengirimkan bukti dan data pendukung tersebut melalui KPU RI. 

"Pada intinya, kami pun juga sangat siap untuk kemudian menyampaikan semua hal tersebut. Saya kira tidak masalah. Nanti prosesnya akan seperti kemarin kan ada sidang-sidang nanti ada keputusan seperti apa," paparnya. 

Menurutnya, penyelesaian sengketa legislatif di tingkat MK memakan waktu sekitar satu bulan.

Sehingga, saat ini KPU belum dapat menetapkan perolehan kursi dan dewan terpilih. 

Baca juga: KPU Jateng Gelar Temu Media Jelang Pilgub Jateng 2024

"Jasi, kami sampaikan ke teman-teman kenapa belum dilaksanakan penetapan kursi terpilih dan calon terpilih bukan karena KPU tidak mau tetapi karena memang secara aturan harus menunggu dulu surat resmi dari MK," jelasnya. 

Nanda melanjutkan, penetapan akan dilakukan jika sudah mendapat surat resmi dari MK yang menyatakan bahwa daerah tersebut tidak mendapatkan atau tidak menjadi bagian dari lokus gugatan pemilu. 

"Kami masih nunggu nunggu suratnya kapan turun," tambahnya. (eyf)

Berita Terkini