TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Viral video mesum berdurasi 42 detik di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) ternyata sudah dibuat sejak 2020.
Atas kejadian itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah menjatuhkan sanksi.
Rekaman video tersebut memperlihatkan seorang narapidana bersama seorang wanita itu diduga memanfaatkan sebuah ruang kerja pegawai lapas untuk tempat mesum.
Baca juga: Viral Sejoli Mesum di Kedai Es Krim Ketika Sepi, Terekam Kamera CCTV Wanita Berhijab Pegang Penis
Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Hazmi, mengatakan, video yang viral di media sosial tersebut sudah dibuat sejak empat tahun yang lalu.
"Iya, itu kejadiannya sudah lama. Sudah empat tahun yang lalu," jelas Hazmi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/4/2024).
Saat itu, lanjutnya, peristiwa tersebut juga sudah diselesaikan oleh pihak lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Itu kejadian lama sudah selesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Saat ini bagian lembaga pemasyarakatan juga sudah membentuk tim untuk menelusuri beredarnya video tersebut.
Baca juga: Video Syur Diduga Warga Binaan Tersebar, Lokasi Diduga Salah Satu Ruangan Lapas di Jateng
"Kalau update, intinya sudah dibentuk tim untuk menelusuri terkait dengan beredarnya di video tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini tim yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan video mesum tersebut sedang bekerja.
"Tim sedang bekerja jadi belum ada hasil yang disampaikan," ujar dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com